Sumenep – Aliansi Kangean Peduli Lingkungan lakukan audiensi dengan bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumenep pada Kamis (25/04/2024) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan lingkungan yang terjadi di Pulau Kangean. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsolidasi mengenai isu lingkungan di Kangean.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tersebut, Aliansi Kangean Peduli Lingkungan menyampaikan persoalan lingkungan yang terjadi di Pulau Kangean, serta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tersebut
Dari pihak Aliansi, Faiq, mempertanyakan sikap pemerintah dalam kasus-kasus perusakan lingkungan di Kangean. “Karena pertemuan ini dihadiri oleh beberapa dinas dan bagian-bagian yang terkait dengan isu lingkungan, maka kami ingin meminta klarifikasi, apakah Pemkab dan bagian-bagiannya sudah tau atau tidak bahwa di Kangean masih berlangsung aktivitas-aktivitas ilegal yang merusak lingkungan”, ungkap Faiq.
Baca Juga: Aliansi Kangean Peduli Lingkungan Sepakati 10 Poin Tuntutan
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan tidak ada langkah konkret dari Pemkab Sumenep dalam upaya penyelesaian kasus. “Aktivitas ini seperti tambang pasir dan pencabutan pohon pule ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan tambang pasir ilegal ini sudah berlangsung 10 tahun lebih. Jadi saya ingin tau langkah apa yang sudah dilakukan instansi yang berwenang?”, tegasnya.
Menanggapi hal itu, Budi, perwakilan dari DLH menyampaikan bahwa tambang pasir yang ada di Kangean tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana harusnya. “Tambang pasir yang ada di Kangean itu tidak berizin, jika ada yang mengatakan memiliki izin, itu tidak bisa dibenarkan, konsekuensinya bisa di pidana, dan yang bisa menindak pelaku adalah aparat penegak hukum”,
Sebab itu DLH tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku. “Dari pihak DLH tidak bisa banyak berbuat apa-apa karena kegiatan ini tidak berizin. DLH hanya sebatas menerima pengaduan, baru kemudian melapor ke atasan, jadi tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemberhentian”, kata Budi.
Dadang Iskandar, perwakilan dari Bagian Perekonomian dan SDA, meyakinkan Aliansi Kangean Peduli Lingkungan bahwa dirinya akan mengambil langkah konkret sebagai upaya merespon tuntutan. Ia berjanji akan berkoordinasi ke Forkopimcam (forum koordinasi pimpinan kecamatan) dan membuat laporan ke Pemerintah Provinsi.
“Kami akan mengirim surat ke pihak pemerintah kecamatan Arjasa (camat, koramil, kapolsek) untuk membantu selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah, tapi tidak menutup kemungkinan tim dari kabupaten dan provinsi (kalau bersedia) akan turun ke lapangan, untuk mengantisipasi agar kegiatan (tambang pasir ilegal) itu berlanjut”, tutur Dadang.
Di samping menangani masalah-masalah lingkungan, Dadang juga berjanji bahwa pemerintah akan hadir untuk memberikan solusi lapangan pekerjaan yang menjadi akar masalah tindakan ilegal di Kangean. “Ke depannya, pemerintah akan hadir untuk memberikan solusi lapangan pekerjaan yang dilakukan bersama dengan stakeholder terkait.”
Setelah pertemuan tersebut, Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berjanji akan segera menyusun langkah untuk menindaklanjuti tuntutan dari Aliansi Kangean Peduli Lingkungan, pun berharap masukan lebih dari mahasiswa.
1 Komentar
Pingback: Aliansi Kangean Peduli Lingkungan Tuntut DLH Sumenep Segera Tuntaskan Masalah Sampah | bekisar.com